• Distrowatch
  • HUkum Online

Persekutuan Hukum

 on 6 November 2013  

1. PENGERTIAN PERSEKUTUAN HUKUM
Persekutuan hukum adalah sekelompok orang-orang yang terikat sebagai satu kesatuan dalam suatu susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan baik berwujud ataupun tidak berwujud dan mendiami atau hidup diatas suatu wilayah tertentu. Dengan kata lain, persekuatuan hukum merupakan kesatuan-kesatuan yang yang mempunyai tata susunan yang teratur dan kekal.

Menurut Van Vollenhoven, persekutuan hukum adalah kesatuan masyarakat yang hidup dengan diatur oleh suatu perangkat norma yang telah ditentukan bersama kesatuan masyarakat hokum adat yang bersangkutan.
Contoh-contoh persekutuan hukum:
Famili di Minangkabau disebut persekutuan hukum karena:
a. Tata susunan yang tetap, yaitu terdiri atas beberapa rumah atau “jurai”, selanjutnya jurai ini terdiri dari beberapa nenek dengan anak-anaknya.
b. Pengurus sendiri, yaitu yang diketuai oleh seorang penghulu andiko, sedangkan jurai dikepalai oleh seorang tungganai atau mamak-kepula waris.
c. Harta pusaka sendiri yang diurus oleh penghulu andiko.

2. STRUKTUR PERSEKUTUAN HUKUM
Menurut dasar tata susunannya, maka struktur hukum di Indonesia terbagi menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Persekutuan hukum Genealogis
Adalah persekutuan hukum dimana dasar pengikat utama anggota-anggota kelompok adalah persamaan keturunan. Secara sistematis dapat terbagi menjadi 2 macam ditambah 1 bentuk khusus, yaitu:
1. Masyarakat Unilateral
Adalah masyarakat dimana anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari satu pihak yaitu dari pihak ayah saja.

2. Masyarakat Bilateral
Pada masyarakat ini, anggota-anggota persekutuannya menarik garis keturunan melalui orang tua (parental). Masyarakat yang tersusun secara parental bentuk perkawinannya bebas, artinya tidak terikat pada keharusan exogami maupun endogami. Masyarakat bilateral terdiri dari:
i. Masyarakat Bilateral yang bersendikan pada kesatuan rumah tangga (gezins). Titikberat dari masyarakat itu terletak pada rumah tangga.
Contoh: masyarakat yang berada di Jawa, Madura.
ii. Masyarakat bilateral yang bersendikan pada rumpun-rumpun (tribe). Titik berat dari masyarakat ini terletak pada rumpun.
Contoh: orang-orang Dayak di Kalimantan.

3. Masyarakat Altenerend (berganti-ganti)
Adalah masyarakat di mana garis keturunan seseorang, ditarik berganti-ganti sesuai sengan bentuk perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya. Berarti bila perkawinan yang dilakukan oleh orangtuanya dilakukan menurut hukum keibuan, atau juga disebut Kawin Semendo, maka anak yang lahir dari perkawinan ini menarik garis keturunan dari pihak ibu, dan bila perkawinan yang dilakukan oleh salah seorang anak menurut hukum kebapaan atau disebut Kawin Jujur, maka anak yang dilahirkan dari perkawinan ini menarik garis keturunan dari pihak ayah. Kalau bentuk perkawinan yang dilakukan dengan maksud anak yang lahir dari perkawinan ini menarik garis keturunan dari kedua belah pihak atau disebut juga Kawin Semendorajo-rajo maka anak yang lahir, menarik garis keturunan dari ayah dan ibu.
Bentuk ini terdapat di Sumatera Selatan yaitu di Rejang. Jadi Altenered adalah bentuk, yang tergantung kepada cara perkawinan yang dilakukan. Ada kemungkinan perkawinan putus jika didasarkan pada perkawinan kebapaan , untuk menghindari hapusnya keturunan maka diadakan perkawinan yang menyimpang yaitu semendo di mana laki-laki didatangkan.
Di Indonesia, hanya terdapat beberapa daerah yang susunan masyarakatnya berdasarkan pertalian genealogis belaka, yaitu orang Gayo di Aceh dan orang-orang Pubian di Lampung. Tapi lama-kelamaan orang Pubian dan Gayo ini dipengaruhi oleh ikatan territorial. Jadi pada umumnya masyarakat atau persekutuan hokum genealogis murni tidak ada lagi.

b. Persekutuan hukum teritorial
Adalah kelompok dimana anggota-anggotanya merasa terikat satu dengan yang lainnya karena merasa dilahirkan dan menjalani kehidupan bersama di tempat yang sama. Persekutuan hukum ini dibagi menjadi 3 bagian, yakni:
1. Persekutuan Desa
Yakni dimana segolongan orang terikat pada suatu tempat kediaman yang meliputi perkampungan-perkampungan agak jauh dari pusat kediaman tadi, dan dimana pemimpin atau pejabat-pejabat pimpinan pergaulan hidup itu tinggal.
2. Persekutuan Daerah
Yakni kesatuan dari beberapa tempat kediaman yang masing-masing tempat kediaman itu mempunya pimpinan-pimpinannya sendiri yang sejenis dan sederajat, tapi tempat kediaman itu merupakan bagian dari satu kesatuan yang meliputi bagian-bagian tadi di mana kesatuan yang lebih besar mempunyai hak ulayat, terhadap tanah yang belum dibuka yang terletak antara tanah-tanah kediaman itu tadi.
Contoh: Kuria di Tapanuli, yang merupakan kesatuan dari bagian-bagiannya yang disebut Huta dan tiap Huta mempunyai pimpinannya sendiri.
3. Perserikatan desa-desa
Yakni gabungan-gabungan dari persekutuan desa, di mana mereka melakukan pemufakatan untuk melakukan kerjasama demi kepentingan bersama; untuk melakukan keperluan bersama diadakan suatu badan pengurus yang terdiri dari pengurus-pengurus persekutuan desa.
Contoh: Subak di Bali

c. Persekutuan hukum genealogis – teritorial
Adalah persekutuan hukum di mana baik faktor geneologis maupun teritorial menjadi dasar pengikat antara anggota-anggota kelompok. Dalam persekutuan ini, golongan yang satu keturunan, yang bertempat tinggal, dalam persekutuan hukum itu terputus pertalian hukumnya dengan teman-temannya seketurunan di tempat lain.
Persekutuan hukum yang susunan masyarakatnya bersifat persatuan antara keturunan dan teritorial dapat dibedakan antara lain:
1. Seperti yang terdapat di Pulau Enggano, Buru, Seram, di mana satu daerah hanya didiami oleh satu clan saja, clan yang lain tidak ada di daerah itu. Daerah yang ada di sekitarnya pun hanya didiami oleh satu clan saja.
2. Seperti Huta di Tapanuli di mana huta itu pada mulanya hanya didirikan oleh satu clan saja. Kemudian ada marga lain datang ke wilayah tersebut dan menjadi anggota huta . tetapi sebagai penguasa tanah tetaplah marga yang mendirikan huta itu. Antara marga yang datang dan marga pertama ada hubungan perkawinan yang erat.
3. Seperti yang terdapat di Sumba Timur dan Sumba Tengah, di mana satu daerah mula-mula hanya didiami oleh satu clan. Kemudian datang clan lain menguasai daerah itu dan kedua clan tersebut berdamai, bersama sama menjadi anggota persekutuan. Kekuasaan pemerintahan dikuasai oleh clan yang datang, sedang tanah dikuasai oleh clan yang asli.
4. Seperti di Minangkabau, di mana dalam suatu daerah yaitu Nagari, golongan yang menumpang dari golongan yang berkuasa tidak ada perbedaan. Semua golongan bertempat tinggal dalam suatu Nagari dan mempunyai kedudukan yang sama, dan sama-sama menjadi anggota persekutuan.
5. Seperti yang terdapat di Rejang, di mana dalam suatu dusun ditempati beberapa clan. Clan yang satu dengan clan yang lain tidak ada hubungan famili. Seluruh daerah menjadi daerah bersama yang tidak dibagi-bagi.
Pada kelima bentuk persekutuan tadi, cara menarik jenis keturunannya ada perbedaan yang berarti sifat genealogisnya berbeda-beda, misalnya Minangkabau – genealogisnya adalah Matrilineal, sedang di daerah lain Patrilineal.

Persekutuan Hukum 4.5 5 Unknown 6 November 2013 1. PENGERTIAN PERSEKUTUAN HUKUM Persekutuan hukum adalah sekelompok orang-orang yang terikat sebagai satu kesatuan dalam suatu susunan...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Motivasi Menulis
Blogger