UU Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pada
tanggal 3 Oktober 2009, presiden Susilo
Bambang Yudiyono telah mengesahkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti dari UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut terdiri dari 17 bab dan 127 pasal.
Yang dimaksut perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dalam undang-undang tersebut, meliputi :
1.
Aspek perencanaan yang dilakukan melalui
inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan
RPPLH ( Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ).
2.
Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan
kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan , penanggulangan
,dan pemulihan.
3.
Pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan
melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan
pelestarian fungsi atmosfer.
4.
Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi
◦
Pengaturan sanksi yang tegas (pidana atau
perdata) bagi pelanggar AMDAL (termasuk penjabat yang menerbitkan ijin tanpa
AMDAL atau UKL-UPL), pelanggararan dan penyebaran produk rekayasa genetika
tanpa hak, pengelolaan limbah B3 tanpa ijin, memasukkan limbah ke NKRI , dan
melakukan pembakaran hutan.
◦
Pengaturan tentang pejabat pengawas lingkungan
hidup (PPLH) dan penyidik pegawai negri sipil (PPNS), dan menjadikannya sebagai
penjabat fungsional.
◦
Ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidanadan
perdata yang mengecam setiap pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, baik kepada perorangan, korporasi, maupun
penjabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar