• Distrowatch
  • HUkum Online

Ringkas UU No. 32 Tahun 2009

 on 12 Juni 2014  



UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


            Pada tanggal 3 Oktober 2009, presiden Susilo  Bambang Yudiyono telah mengesahkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti dari  UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut terdiri dari 17 bab dan 127 pasal.


Yang dimaksut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam undang-undang tersebut, meliputi :

1.      Aspek perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH ( Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ).
2.      Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan , penanggulangan ,dan pemulihan.
3.      Pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
4.      Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi
     Pengaturan sanksi yang tegas (pidana atau perdata) bagi pelanggar AMDAL (termasuk penjabat yang menerbitkan ijin tanpa AMDAL atau UKL-UPL), pelanggararan dan penyebaran produk rekayasa genetika tanpa hak, pengelolaan limbah B3 tanpa ijin, memasukkan limbah ke NKRI , dan melakukan pembakaran hutan.
     Pengaturan tentang pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pegawai negri sipil (PPNS), dan menjadikannya sebagai penjabat fungsional.
     Ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidanadan perdata yang mengecam setiap pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik kepada perorangan, korporasi, maupun penjabat.

Ringkas UU No. 32 Tahun 2009 4.5 5 Unknown 12 Juni 2014 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup             Pada tanggal 3 Oktober 2009, presiden Su...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Motivasi Menulis
Blogger