• Distrowatch
  • HUkum Online

Anak Peras - Tugas Kuliah

 on 10 November 2013  


Anak Peras ( Anak angkat atau adopsi )

Sehubungan Hukum Hindu menganut sistem patrilineal atau sistem kebapaan, maka yang paling menonjol adalah putra laki-laki akan meneruskan keturunan keluarga. Sehubung dengan hal itu , maka putra laki-laki disebut juga putra sentana yang artinya putra pelanjut keturunan. Bagaimana apabila dalam suatu keluarga tidak terdapat seorang keturunan ( putra ), dan Bagaimana apabila suatu keluarga atau vivahanya hanya dilahirkan putri perempuan saja?

Dalam hubungan ini, apabila ternyata tidak sama sekali memiliki seorang putra, maka keluarga tersebut dapat mengangkat seorang putra laki-laki dari keluarga lain, dan apabila hanya memiliki putri perempuan saja?, maka keluarga tersebut dapat mengangkat putra perempuan menjadi status purusa pada saat dan setelah vivaha dilakasanakan, sedangkan laki-laki yang dijadikan suami dirubah status hukumnya menjadi pradana. Pengangkatan putra laki-laki dari keluarga lain disebut adopsi atau peras, dan pengangkatan anak sendiri menjadi status purusa ( laki-laki ) disebut dengan angkat sentana.

Dalam hubungan dengan peras atau adopsi, maka untuk melakukan pengakatan putra, harus memenuhi syarat-syarat sebgai berikut :

A. Anak yang diangkat harus anak laki-laki

B. Anak yang diangkat harus masih kecil ( umumnya belum umur 6 bulan )

C. Keluarga yang akan mengangkat harus tidak punya anak laki-laki.

D. Harus terang dan formal, menurut agama.

Selain syarat-syarat pengangkatan anak, saya juga akan memberikan proses pengangkatanan anak.

1. Dimulai dari musyawarah keluarga kecil (pasutri yang akan mengangkat anak). Kemudian diajukan dengan rembug keluarga yang lebih luas meliputi saudara kandung yang lainya.setelah ada kesepakatan matang, lalu mengadakan pendekatan dengan orang tua atau keluarga yang anaknya yang mau diangkat.

2. Setelah semua jalan lancar dilanjutkan dengan pengumuman(pasobyahan) dalam rapat desa atau banjar. Tujuanya, untuk memastikan tidak ada anggota keluarga lainnya dan warga desa atau banjar yang keberatan atas pengangkatan anak yang dimaksud. Oleh karena itu, anak angkat harus diusahakan dari lingkungan keluarga yang terdekat, garis purusa, yang merupakan pasidi karya. Ada tiga golongan pasidikarya yaitu pasidikarya waris (mempunyai hubungan saling waris), pasidikarya sumbah ( pempunyai hubungan salaing menyembah leleuhur), dan pasidikarya idih pakidih ( mempunyai hubungan perkawinan).

3. Apabila tidak ada garis dari garis purusa, maka dapat dicari dari keluarga menurut garis pradana (garis ibu). Apa bila tidak ditemuakn pula maka dapat dihusahakan dari keluarga lain dalam satu soroh dan terakhir sama sekali tidak ada pengangkatan anak dapat dilakukan walaupun tidak ada hubungan keluarga (sekama-kama).

4. Anak yang diangkat wajib beragama Hindu. Jika yang diangkat seseorng yang bukan umat Hindu, pengangkatan anak itu akan ditolak warga desa karena tujuan pengangkatan anak antara laian untuk meneruskan warisan baik dalam bentuk kewajiaban maupun hak, termasuk berbagai kewajiaban desa adat, terutama dalam hubungan dengan tempat suci (pura).

5. Melakukan upacara pemerasan yang disaksiakan keluarga dan perangkat pemimpin desa atau banjar adat. Pengangkatan anak baru dipandang sah sesudah dilakauakan upacara pemerasan. Itulah sebabnya anak angkat itu disebut pula dengan istilah sentana paperasan.

6. Selain melakukan upacara pemerasan proses berikutnya adalah pembuatan surat sentana. Walaupun hal ini tidak merupakan syarat bagi sahnya pengangkatan anak, tetapi hal ini penting dilakukan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi pengangkatan anak. Menurut hukum positif pengangkatan anak dilakukan dengan penetapan hakim. Dengan demikian sesudah upacara pemerasan, patut dilanjutkan dengan mengajukan pemohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat pengangkatan anak itu dilaksanakan.

Pengangkatan anak putra diharapkan berasal dari keluarga terdekat dengan ayah yang mengangakatnya, tetapi dalam hal ini tidak mutlak, sebab pengangkatan anak atau adopsi ( peras ) dapat dilakukan dari keluarga orang lain.

Anak peras atau anak adopsi diangkat dengan jalan perbuatan hukum rangkap, yaitu :
Dipisahkan dari kerabatnya sendiri ( dengan cara membakar seutas benang hingga putus ) dan dilepaskan dari ibu kandungnya dengan jalan pembayaran adat berupa seribu kepeng, sesudah itu ia dihubungkan dengan kerabat yang memungutnya ( diperas ). Suami yang mengangkat anak bertindak untuk itu dengan persetujuan kerabatnya, diumumkannya dalam desa (siar), dari pihak pemerintahan harus dikeluarkan izin untuk itu, pegawai-pegawai pemerintahan menyusun surat akte ( surat peras ). Alasannya ialah kekhawatiran garis keturunnanya sendiri. Anak angkat juga akan mendapatkan bagian warisan dari orang tua angkatnya tersebut, dan juga anak angkat tersebut telah dianggap sebagai bagian dari keluarga baru di keluarga orang tua angkatnya itu.

Mengenai pengangkatan anak ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu Datrima dan Kritrima. Dalam Datrima diatur dalam pasal 168 Navano’dhyayah Veda Smrti, sebagai berikut :

Mata pita va dadyatam yamadbhih putramapadi,
Sadrcam pritisamyuktam sa jneyo datrimah sutah


Artinya,

Anak yang lahir dari perkawinan sederajat yang oleh ayahnya atau ibunya memberikan dengan penuh kasih sayang sebagai penyerahan air pada waktu-waktu yang susah sebagai anaknya, harus dianggap sebagai anak angkat. ( Puja, 1973:572 )

Dalam Kritrima diatur dalam pasal 169 Navano’dhyayah veda smrti, sebagai berikut :

Sadrcam t prakuryadyam gunadosa vicaksanam
Putram putragunair yuktam sa wijneyacca krtrimah


Artinya,

Ia dianggap anak Kritrima yang oleh orang yang menjadikannya karna ia sederaja, mengetahui perbedaan antara benar dan salah dan memiliki ikatan kabajikan ( Puja,

1973:572)



Kesimpulan :

Dalam penjelasan diatas, dapat saya mengambil kesimpulan, bahwa anak peperasan statusnya sama dengan anak kandung dari orang tua yang memeras atau mengangkatnya. Berdasarkan garis purusa ini maka anak laki-laki mempunyai nilai dan kedudukan amat penting sebagai penerus keturunan. Anak laki-laki juga dianggap dapat membebaskan arwah leluhur dari penderitaan di dunia akhirat.

Anak Peras - Tugas Kuliah 4.5 5 Unknown 10 November 2013 Anak Peras ( Anak angkat atau adopsi ) Sehubungan Hukum Hindu menganut sistem patrilineal atau sistem kebapaan, maka yang paling menonjol ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Motivasi Menulis
Blogger