• Distrowatch
  • HUkum Online

Penelitian Hukum Empiris

 on 16 Desember 2014  



PENELITIAN HUKUM EMPIRIS



A. PENGERTIAN PENELITIAN HUKUM

Hukum dapat diartikan sebagai suatu gejala masyarakat (social feit) yang mempunyai segi ganda, yakni kaidah/norma dan perilaku (yang ajeg atau unik/khas). Namun, dari sisi keilmuan, hukum merupakan objek penyelidikan dan penelitian berbagai disiplin keilmuan sehingga dikatakan bahwa hukum adalah ilmu bersama.
Menurut Sudikno Mertokusumo, pembentukan hukum adalah merupakan proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dihubungkan dengan peristiwa konkret. Di sisi lain, Sudikno Mertokusumo merumuskan penemuan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi, menurut bahasa, histories, sistematis, teleologis, perbandingan hukum, dan futuris. Dari aspek penerapan hukum, permasalahan yang dihadapi adalah tentang intepretasi hukum, kekosongan hukum, antinomy, dan norma yang kabur.

Meski demikian, tetap terdapat garis pemisah antara penelitian yang dilakukan pada umumnya dengan penelitian hukum. Bacon menyatakan bahwa peneliti tidak hanya berangka dari observasi, namun juga dari membangun hipotesa. Hipotesa mengandung variabel bebas dan variabel terkait. Variabel bebas adalah faktor yang diduga menyebabkan tejadinya gejala yang merupakan variabel terkait. Oleh karena di dalam penelitian hukum tidak diperlukan adanya hipotesis, di dalam penelitian hukum juga tidak dikenal istilah data. Begitu pula istilah analisis kualitatif dan kuantitatif bukan merupakan istilah yang lazim di dalam penelitian hukum. Dengan kata lain semua prosedur yang terdapat di dalam penelitian keilmuan yang bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur dalam penelitian hukum. Oleh karena itulah penggunaan statistik baik yang parametik maupun non-parametrik dalam penelitian hukum tidak mempunyai relevansi.

B. PENELITIAN HUKUM EMPIRIS

Penelitian hukum empiris menggunakan studi kasus hukum empiris berupa perilaku hukum masyarakat. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Sumber data penelitian hukum empiris tidak bertolak pada hukum postif tertulis, melainkan hasil observasi di lokasi penelitian.

Menurut Hillway dalam bukunya Introduction to Research, penelitian tidak lain dari suatu metode studi yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah, sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut. efinisi dari Hillway ini cocok untuk penelitian hukum sosiologis/empiris, yang hasilnya memang digunakan untuk memecahkan masalah hukum.

Penelitian hukum yang sosiologis memberikan arti penting pada langkah-langkah observasi dan analisis yang bersifat empiris-kuantitatif, maka sering disebut socio-legal research.

Penelitian Hukum Empiris 4.5 5 Unknown 16 Desember 2014 PENELITIAN HUKUM EMPIRIS A. PENGERTIAN PENELITIAN HUKUM Hukum dapat diartikan sebagai suatu gejala masyarakat (social feit)...


Diberdayakan oleh Blogger.
Motivasi Menulis
Blogger