PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
A. PENGERTIAN PENELITIAN HUKUM
Hukum dapat diartikan
sebagai suatu gejala masyarakat (social feit) yang mempunyai segi ganda, yakni
kaidah/norma dan perilaku (yang ajeg atau unik/khas). Namun, dari sisi
keilmuan, hukum merupakan objek penyelidikan dan penelitian berbagai disiplin keilmuan
sehingga dikatakan bahwa hukum adalah ilmu bersama.
Menurut Sudikno Mertokusumo, pembentukan hukum adalah merupakan proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dihubungkan dengan peristiwa konkret. Di sisi lain, Sudikno Mertokusumo merumuskan penemuan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi, menurut bahasa, histories, sistematis, teleologis, perbandingan hukum, dan futuris. Dari aspek penerapan hukum, permasalahan yang dihadapi adalah tentang intepretasi hukum, kekosongan hukum, antinomy, dan norma yang kabur.
Menurut Sudikno Mertokusumo, pembentukan hukum adalah merupakan proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dihubungkan dengan peristiwa konkret. Di sisi lain, Sudikno Mertokusumo merumuskan penemuan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi, menurut bahasa, histories, sistematis, teleologis, perbandingan hukum, dan futuris. Dari aspek penerapan hukum, permasalahan yang dihadapi adalah tentang intepretasi hukum, kekosongan hukum, antinomy, dan norma yang kabur.
Meski demikian, tetap
terdapat garis pemisah antara penelitian yang dilakukan pada umumnya dengan
penelitian hukum. Bacon menyatakan bahwa peneliti tidak hanya berangka dari
observasi, namun juga dari membangun hipotesa. Hipotesa mengandung variabel
bebas dan variabel terkait. Variabel bebas adalah faktor yang diduga
menyebabkan tejadinya gejala yang merupakan variabel terkait. Oleh karena di
dalam penelitian hukum tidak diperlukan adanya hipotesis, di dalam penelitian
hukum juga tidak dikenal istilah data. Begitu pula istilah analisis kualitatif
dan kuantitatif bukan merupakan istilah yang lazim di dalam penelitian hukum.
Dengan kata lain semua prosedur yang terdapat di dalam penelitian keilmuan yang
bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur dalam penelitian hukum. Oleh
karena itulah penggunaan statistik baik yang parametik maupun non-parametrik
dalam penelitian hukum tidak mempunyai relevansi.
B. PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
Penelitian hukum empiris menggunakan
studi kasus hukum empiris berupa perilaku hukum masyarakat. Pokok kajiannya
adalah hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai
gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam
hubungan hidup bermasyarakat. Sumber data penelitian hukum empiris tidak
bertolak pada hukum postif tertulis, melainkan hasil observasi di lokasi
penelitian.
Menurut Hillway dalam
bukunya Introduction to Research, penelitian tidak lain dari suatu
metode studi yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan
sempurna terhadap suatu masalah, sehingga diperoleh pemecahan yang tepat
terhadap masalah tersebut. efinisi dari Hillway ini cocok untuk penelitian
hukum sosiologis/empiris, yang hasilnya memang digunakan untuk memecahkan
masalah hukum.
Penelitian hukum yang
sosiologis memberikan arti penting pada langkah-langkah observasi dan analisis
yang bersifat empiris-kuantitatif, maka sering disebut socio-legal research.