• Distrowatch
  • HUkum Online

Struktur Sosial Dan Hukum

 on 12 Juni 2014  



Struktur Sosial Dan Hukum

A. Pengantar
Sosiologi Hukum merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya. Pada hakikatnya, masyarakat dapat dibagi menjadi dua sudut, yakni sudut struktural masyarakat dan sudut dinamika masyarakat.
Sudut struktural masyarakat/struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga sosial, sertalapisan sosial. Sedangkan sudut dinamika masyarakat adalah pengaruh timbal balik antara berbagi jenis segi kehidupan bersama dan perubahan-perubahan sosial. Apabila ada perubahan - perubahan yang menyebabkan goyahnya cara-cara hidup yang telah ada, maka yang pertama akan disorot adalah interaksi sosial yang merupakan dasar dari proses sosial. Interaksi sosial adalah hubungan antar orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia maupun antara perorangan dengan kelompok manusia.

Setiap masyarakat selama hidupnya pasti mengalami perubahan-perubahan. Perubahan di masyarakat memang telah ada sejak zaman dahulu, namun dewasa ini perubahan tersebut berjalan dengan cepat, sehingga agak membingungkan bagi manusia untuk menghadapinya.

B. Kaidah - Kaidah Sosial Dan Hukum
Kaidah merupakan patokan-patokan atau pedoman -pedoman perihal tingkah laku yang diharpkan. Kaidah soisal merupakan kaidah yang mengatur pribadi manusia serta mengatur kehidupan antar manusia. Kaidah sosial ini, terbagi menjadi tiga, yaitu kaidah kepercayaan, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak mulia, dan kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan.   
Kaidah hukum merupakan patokan-patokan perikelakuan yang diharapkan dalam hal-hal tertentu merupakan abstraksi dari pola-pola perikelakuan. Malinowski berpendapat bahwa ada beberapa kaidah yang penerapannya memerlukan dukungan dari suatu kekuasaan yang terpusat. Kaidah - kaidah itulah yang dinamakan hukum yang berbeda dengan kaidah lainnya.



C. Lembaga - Lembaga Kemasyarakat
Lembaga-lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat, karna setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian, maka suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan daripadakaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1)  Memberi pedoman kepada warga masyarakat bagaimana cara tingkah laku dalam menghadapi masalah masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan pokok.
2)  Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3)  Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan karna di samping segala gejala sosial (das Sein), hukum juga mengandung unsur -unsur yang ideal (das Sollen). Tidak mudah untuk menentukan hubungan antara hukum dengan lembaga kemasyarakatan, terutama di dalam menentukan suatu hubungan timbal balik yang ada tergantung pada nilai-nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa. Hukum merupakan suatu lembaga kemasyarkatan yang primer apabila dipenuhi syarat-syrat sebagai berikut,
1. Sumber dari hukum tersebut mempunyai wewenang dan berwibawa
2. Hukum tadi jelas dan sah secara yuridis, filosofis, maupun sosiologis.
3. Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap                                   hukum.
4. Diperhatikannya faktor pengendapan hukum di dalam jiwa pada masyarakat.
5. Para penegak hukum dan pelaksanan hukum merasa dirinya terikat pada                                   hukum.
6. Sanksi-sanksi yang postif maupun negatif dapat dipergunakan untuk                                        menunjang pelaksanaan hukum.
7. Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena aturan-aturan                                     hukum.
Apabila syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, maka tidak mustahil hukum akan berpengaruh terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatn lainnya.


D. Kelompok - Kelompok Sosial Dan Hukum
Kelompok-kelompok sosial merupakan kesatuan manusia yang hidup bersama karena adanya hubungan antara mereka. Menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi, maka suatu kelompok sosial memiliki syarat - syarat sebagai berikut :
  •  setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan,
  • adanya interaksi satu sama lainnya, 
  •  ada factor yang dimiliki warga tersebut, yaitu factor kesamaan dalam banyak hal,
  •  ada struktur,
  •  ada perangkat kaidah-kaidah
  • menghasilkan system tertentu.
Mempelajari kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, oleh karena hukum merupakan abstraksi dari interaksi social dinamis didalam kelompok-kelompok social tersebut.
Pentingnya kelompok social bagi usaha-usaha untuk mengenal system hukum, dibuktikan oleh Daniel S.Lev dalam uraiannya tentang proses perubahan hukum di Indonesia tulisannya berjudul The Politics of judicial Development in Indonesia (D.S. Lev 1965:173-199). Tulisan tersebut menyoroti pengaruh dari konflik antara para hakim, jaksa, dan polisi terhadap perkembangan lembaga-lembaga hukum di Indonesia (sesudah revolusi). Pertama yang ditelaahnya adalah pertentangan antara para hakim dengan jaksa mengenai wibawa, yang mengakibatkan usaha-usaha untukmerubah hukum acara pidana dan ekkuasaan-kekuasaan yudisial. Kemudian ditelaahnya pula tentang konfliks antara polisi dengan kejaksaan, perihal pembagian kekuasaan yang juga menyangkut soal kedudukan dan wibawa. Tentang metode yang dipergunakan untuk menelaah masalah-masalah tersebut.

E. Lapisan - lapisan Sosial, Kekuasaan, Dan Hukum

Sistem lapisan dalam masyarakat disebut juga social stratification yaitu, pembedaan masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat. Dengan demikian, maka mau tidak mau, harus ada system lapisan di dalam masyarakat, karena gejala tersebut sekaligus memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat, yaitu menempatkan warganya pada tempat-tempat yang tersedia dalam struktur social yang mendorong mereka agar melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan kedudukan serta perannannya. Pengisian tempat-tempat tersebut merupakan daya pendorong agar masyarakt berberak sesuai fungsinya.
Kekuasaan mempunyai peranan yang sangat penting karena dapat menentukan nasib bejuta-juta jiwa manusia. Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang dikuasai. Apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka paling sedikit dua hal yang menonjol, pertama para pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah parawarga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang mengandung unsure-unsur kekuasaan.
System hukum antara lain menciptakan dan merumuskan hak dan kewajiban beserta pelaksanaannya. Melalui suatu system hukum, hak dan kewajiban ditetapkan untuk warga masyarakat yang menduduki posisi tertentu atau kepada seluruh masyarakat. Hukum merupakan refleksi dari pembagian kekuasaan dan memberi pengaruh terhadap system lapisan social dalam masyarakat.


KESIMPULAN
Hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan fungsional yang berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Hukum dalam keadaan tertentu menyesuaikan diri dengan struktur social, tetapi dalam keadaan lain, hal yang sebaliknyalah yang terjadi. Dan gejala ini merupakan bagian dari proses social yang terjadi secara menyeluruh.
Dengan mempelajari struktur sosial, diketahuinya pula bahwa disamping hukum, terdapat pula alat-alat pengendalian social lainnya yang di dalam keadaan-keadaan tertentu lebih efektif daripada hukum.

Struktur Sosial Dan Hukum 4.5 5 Unknown 12 Juni 2014 Struktur Sosial Dan Hukum A. Pengantar Sosiologi Hukum merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan b...


3 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
Motivasi Menulis
Blogger